Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (10/6/2026) perseroan menjelaskan, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor.
Astra memastikan, porsi saham yang beredar di publik (free float) tetap memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia, yakni tidak kurang dari 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan buyback.
Apabila memperoleh persetujuan pemegang saham, program buyback akan dilaksanakan dalam periode 20 Juli 2026 hingga 16 Juli 2027.
Perseroan menegaskan, seluruh dana untuk pelaksanaan buyback akan berasal dari kas internal perusahaan dan tidak bersumber dari pinjaman maupun dana hasil penawaran umum.
Aksi korporasi tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.