Aksi korporasi yang tergolong sebagai transaksi afiliasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum dan disetujui oleh mayoritas pemegang saham independen.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi transformasi TLKM 30 yang dijalankan Telkom. Melalui strategi itu, TLKM menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan ekosistem konektivitas digital yang merata di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, InfraNexia diproyeksikan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan baru bagi Telkom Group. Optimalisasi aset infrastruktur fiber dan peningkatan kualitas layanan infrastruktur digital diharapkan dapat memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat kinerja perseroan secara berkelanjutan.
(Rahmat Fiansyah/Nasywa Salsabila)