Dengan pemecahan saham BBNI ini, nilai nominal per Saham Seri A Dwiwarna dan Seri B berubah dari sebesar Rp 7.500 menjadi Rp 3.750 dengan ketentuan, 1 saham Seri A Dwiwarna tetap dipertahankan sebagai saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia dengan nilai nominal sebesar Rp 3.750.
Selain itu, 1 saham Seri A Dwiwarna menjadi 1 saham Seri B milik Negara Republik Indonesia, dengan nominal sebesar Rp3.750 per saham.
Sedangkan nilai nominal per Saham Seri C dari Rp375 menjadi Rp187,5. Sehubungan dengan pemecahan saham perseroan, maka RUPS-LB juga menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar terkait dengan nilai nominal per saham.
(DES)