Emiten perkebunan tebu, perdagangan gula dan industri gula ini juga pernah masuk radar UMA pada 12 Juni dan 23 September 2024.
Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Karena itu, para investor diharapkan untuk mencermati kinerja emiten bersangkutan dan mengkaji kembali rencana corporate action sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)