IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran, agar kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pegawai tetap terpenuhi dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
“Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," kata Ida, tertulis dalam laman resmi Kemnaker, pada Sabtu (9/5/2020)
Ditambahkan Ida, semua itu juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat. Namun, bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR pada tahun ini akan diberikan keringanan oleh pemerintah.
Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan harus melakukan diskusi terlebih dahulu dengan karyawannya. Sehingga terdapat solusi yang disepakati oleh kedua belah pihak dan tak ada pihak yang dirugikan.