sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Bayarkan THR, Menaker : Ada Sanksi Buat Perusahaan

Market news editor Shifa Nurhaliza
11/05/2020 09:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan ewajiban pengusaha untuk membayar THR  kepada pegawai tetap terpenuhi dengan besaran sesuai ketentuan.
Tidak Bayarkan THR, Menaker : Ada Sanksi Buat Perusahaan. (Foto: Ist)
Tidak Bayarkan THR, Menaker : Ada Sanksi Buat Perusahaan. (Foto: Ist)

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” imbuhnya.

Dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," jelas Menaker RI. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement