IDXChannel – Sejumlah emiten memilih untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jelang libur panjang pekan ini. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, terdapat 19 emiten yang akan menyelenggarakan agenda tersebut pada hari ini, Rabu (31/5/2023).
Dari jumlah itu, terdapat tiga emiten farmasi yaitu PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC). Menariknya, INAF dan KAEF bakal menyelenggarakan RUPS di tempat yang sama dengan jam berbeda karena keduanya tergabung dalam Holding BUMN Farmasi.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai agenda tiga emiten farmasi tersebut, berikut informasinya:
-
INAF
INAF berencana menyelenggarakan RUPS pada 31 Mei 2023 pukul 13.00 WIB di Kimia Farma Corporate University. Secara rinci agendanya sebagai berikut:
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2022, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022.
- Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2022.
- Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun Buku 2023 serta Insentif Kinerja untuk Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023.
- Persetujuan Penerimaan Pinjaman dari Pihak Terafiliasi dan Memiliki Nilai yang Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 dan Nomor 17/POJK.04/2020.
- Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: a. PER1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. b. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. c. PER3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara