Sesuai peraturan bursa, kata Teuku, emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai batas akhir, akan dikenakan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta. Kemudian setelah 90 hari dari batas akhir tak kunjung juga menyampaikan laporan keuangan dan atau tidak membayar denda, maka BEI dapat melakukan suspensi.
(Rahmat Fiansyah)