sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Emiten Telat Sampaikan Laporan Keuangan, Sahamnya Digembok BEI

Market news editor Rahmat Fiansyah
30/07/2024 16:03 WIB
BEI memberikan sanksi kepada emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2024. 
Tiga Emiten Telat Sampaikan Laporan Keuangan, Sahamnya Digembok BEI. (Foto: MNC Media)
Tiga Emiten Telat Sampaikan Laporan Keuangan, Sahamnya Digembok BEI. (Foto: MNC Media)

Sesuai peraturan bursa, kata Teuku, emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai batas akhir, akan dikenakan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta. Kemudian setelah 90 hari dari batas akhir tak kunjung juga menyampaikan laporan keuangan dan atau tidak membayar denda, maka BEI dapat melakukan suspensi.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement