4. Penyelesaian Transaksi
Setelah transaksi berhasil dilakukan, unit ETF akan tercatat dalam portofolio investor. Dana hasil penjualan ETF juga akan masuk ke RDN sesuai ketentuan penyelesaian transaksi yang berlaku di bursa.
Selain diperdagangkan di pasar sekunder, ETF juga memiliki mekanisme pasar primer yang melibatkan Manajer Investasi dan dealer partisipan. Di pasar primer, dealer partisipan dapat melakukan pembentukan (creation) atau penebusan (redemption) unit ETF dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Bagi Anda yang tertarik mulai berinvestasi di ETF, manfaatkan juga kesempatan mengikuti Investor Reward Program 2026 dari Bursa Efek Indonesia dengan total hadiah lebih dari Rp250 juta. Semakin aktif bertransaksi, semakin besar peluang untuk memperoleh reward. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui bit.ly/idxirp2026.
(Shifa Nurhaliza Putri)