2. Papan Ekonomi Baru
Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan saham yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa. Penyediaan papan ekonomi baru ini, merupakan upaya BEI untuk mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, dan sebagai sarana _branding_ bagi perusahaan tercatat.
Ada 3 (tiga) notasi khusus untuk saham yang tercatat dalam papan ekonomi baru, yaitu: K (Perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara mulipel dan tercatat di papan ekonomi baru), I (Perusahaan tercatat yang tidak menerapkan suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru), serta N (Perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan utama atau papan pengembangan).
3. Papan Pengembangan
Papan pengembangan ditujukan untuk perusahaan yang berada dalam fase pertumbuhan dan memiliki potensi pengembangan kedepannya. Perusahaan yang masuk dalam kategori papan pengembangan, setidaknya memiliki nilai aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar dan sudah beroperasi minimal 12 bulan.
4. Papan Akselerasi
Papan akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah (UMKM). Perusahaan yang mengalami kerugian juga bisa tercatat dalam papan akselerasi, dengan syarat proyeksi tahun ke-6 sudah bisa menghasilkan laba usaha.
5. Papan Pemantauan Khusus
Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan dengan segmentasi tersendiri untuk efek bersifat ekuitas yang memiliki kondisi tertentu. Papan pemantauan khusus ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi investor untuk menerapkan strategi investasinya dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu, dengan tetap menjaga dan meningkatkan perlindungan investor.