IDXChannel - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyetop sementara operasional pabrik setelah pemerintah menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di sejumlah wilayah Sumatera. Keputusan ini berlaku sejak 11 Desember 2025 dan berdampak langsung pada kegiatan pemanenan dan pengangkutan kayu perseroan.
Legal & Ligitation Section Head Toba Pulp Lestari, Hendry menyebut langkah tersebut ditempuh sejalan dengan surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, yang menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Penangguhan sementara ini membuat perseroan wajib menghentikan proses yang bergantung pada pasokan kayu,” katanya melalui keterbukaan informasi, Kamis (11/12/2025).
Selain itu, pereroan juga menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan eucalyptus, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Langkah ini bersifat pencegahan terhadap risiko banjir dan cuaca ekstrem.
“Instruksi tersebut harus dipatuhi sebagai bentuk kepatuhan perseroan terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.