Hendry menjelaskan penghentian tersebut berdampak pada tertundanya proses produksi dan potensi penundaan pengakuan pendapatan selama masa penangguhan. Kendati demikian, perseroan menegaskan tidak ada risiko hukum karena seluruh tindakan dilakukan mengikuti arahan pemerintah pusat dan daerah.
Perseroan memastikan kegiatan pemeliharaan aset, perawatan tanaman, serta operasional esensial lain tetap dijalankan agar pabrik siap beroperasi kembali begitu kebijakan dipulihkan. Perseroan juga menilai penangguhan sementara ini dapat mempengaruhi pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, hingga masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perusahaan.
Sebagai langkah mitigasi, perseroan menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan, DLHK Sumatera Utara, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
(Rahmat Fiansyah)