Dalam PP 40/2020 dijelaskan bahwa dari PMN Rp 5 triliun tersebut dialokasikan untuk peningkatan kapasitas usaha LPEI sebesar Rp 4 triliun dan untuk penugasan khusus sebesar Rp1 triliun. Sementara dalam PP 78/2020 diterangkan bahwa dalam rangka mendukung PEN dalam bentuk program penjaminan Pemerintah atas modal kerja pelaku usaha, maka LPEI perlu ditambah PMN sebesar Rp 5 triliun.
Kedua PP juga menjelaskan bahwa PMN tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBM) 2020. Jadi bila dijumlahkan, maka PMN LPEI 2020 dan 2021 menjadi sebesar Rp10 triliun.
Perkaranya, baik dalam Lampiran UU APBN 2020 maupun dalam Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 menjelaskan PMN untuk LPEI hanya sebesar Rp5 triliun. Selain itu, dalam PP 78/2020 sama sekali tidak ada ketetentuan yang menyatakan merubah PP 40/2020. Artinya, PP 78/2020 dan PP 40/2020 sama-sama berdiri sendiri.
Dalam UU APBN 2021, kembali dialokasikan PMN untuk LPEI sebesar Rp5 triliun. Namun kedua PP tersebut menyebut sumber pendanaan diambil dari APBN 2020, bukan APBN 2021. (RAMA)