IDXChannel - Komisi XI DPR menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (IEB) sebesar Rp 5 triliun untuk Tahun Anggaran 2021. Persetujuan itu didasari atas upaya LPEI menggenjot nilai ekspor Indonesia guna mengurangi defisit impor.
Tahun ini, emiten plat merah itu mengusulkan PMN sebesar Rp5 triliun, di mana, dana segar tersebut akan dialokasikam pada dua penugasan. Pertama penugasan umum sebesar Rp 2,5 triliun yang difokuskan pada pembiayaan Usaha Kecil dan Menenga (UKM). Kedua, penugasan khusus senilai Rp2,5 triliun.
Dalam tahap strategi, manajemen LPEI menerangkan, sepanjang 2021 sebagai tahap akhir dari Regain Our Footing. Di mana emiten yang menitikberatkan pada pelaksanaan mandat untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia melalui pembiayaan ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, ssuransidan Jasa Konsultasi,
"(Berikutnya) perbaikan kualitas pembiayaan dan penguatan proses internal antara lain tata kelola dan manajemen resiko serta infrastruktur Management Informasi Sistim (MIS) dan teknologi," demikian bunyi ketetangan dalam draf paparan LPEI, Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, pada 2020 ada dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa LPEI mendapatkan masing-masing PMN sebesar Rp 5 triliun. Kedua beleid itu adalah PP 40/2020 dan PP 78/2020.