Triple B bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan EPAC dengan penerima manfaat (ultimate beneficial owner) dalam transaksi tersebut adalah Noprian Fadli.
Baca Juga:
Dengan rampungnya transaksi tersebut, PT Triple Berkah Bersama resmi menjadi pengendali baru EPAC.
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pengendali baru diwajibkan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) kepada pemegang saham publik.
Hingga Kamis (23/7/2026) saham EPAC anjlok 3,03 persen ke harga Rp64. Saham Megalestari tersebut terkoreksi sejak awal pekan dengan mencatatkan pelemahan 7,25 persen.
(DESI ANGRIANI)