Periode buyback yakni 31 Juli-30 Oktober 2025 atau maksimum selama periode tiga bulan terhitung sejak hari ini yaitu 31 Juli 2025, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan sebelum 30 Oktober 2025 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan buyback, perseroan akan menggunakan dana internal perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum. Hasil pelaksanaan buyback akan dicatat sebagai saham treasuri sebagai pengurang ekuitas perseroan.
Metode buyback akan dilakukan secara bertahap atau secara penuh, baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.
Apabila buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi pembelian dilakukan melalui satu Anggota Bursa Efek. Dalam hal ini, perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas untuk melakukan buyback.
Perseroan menegaskan, pelaksanaan buyback tidak akan mengakibatkan menurunnya pendapatan perseroan dan tidak ada dampak yang signifikan atas pembiayaan perseroan. Perseroan meyakini pelaksanaan buyback tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha perseroan, kinerja keuangan, posisi permodalan dan likuiditas.
"Perseroan memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional perseroan," tulis UNVR.
(Dhera Arizona)