"Likuidasi anak perusahaan perseroan di atas tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan perseroan saat ini," katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, likuidasi anak perusahaan Perseroan di atas bukan merupakan Transaksi Material atau Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
(Dhera Arizona)