IDXChannel - PT United Tractors Tbk (UNTR) melakukan likuidasi terhadap anak usahanya, PT Tambang Karya Supra (TKS), yang tidak melakukan kegiatan operasional (dormant) sejak 2016.
"Alasan dari likuidasi TKS oleh pemegang saham TKS adalah dikarenakan tidak adanya kegiatan operasional pada TKS sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini," ujar Corporate Secretary UNTR Sara K Loebis dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/9/2025).
Sara menuturkan, pada 22 September 2025, TKS telah menerima tanda terima tertanggal 22 September 2025 dari Jose Dima S.H. M.Kn., notaris di Jakarta, yang menerangkan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) telah memberikan surat No. AHU-AH.01.11-00034 tertanggal 14 Agustus 2025 perihal berakhirnya status badan hukum dari TKS.
Dengan demikian, Kemenkum telah mencatat berakhirnya status badan hukum TKS dan telah menghapus dari daftar perseroan yang terdapat pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum.