sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang Solar Rp4,43 Miliar, Waskita (WSKT) Digugat PKPU

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
02/05/2024 11:02 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akan menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Niaga Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Utang Solar Rp4,43 Miliar, Waskita (WSKT) Digugat PKPU (foto mnc media)
Utang Solar Rp4,43 Miliar, Waskita (WSKT) Digugat PKPU (foto mnc media)

"Bahwa atas pemesanan solar dari Termohon (Waskita), pemohon telah melakukan pengirimam minyak solar sesuai dengan lokasi tujuan dalam PO (Purchase Order)," terang kuasa hukum pemohon.

Presiden Direktur WSKT, Muhammad Hanugroho mengatakan, gugatan ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” pungkasnya.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement