"Bahwa atas pemesanan solar dari Termohon (Waskita), pemohon telah melakukan pengirimam minyak solar sesuai dengan lokasi tujuan dalam PO (Purchase Order)," terang kuasa hukum pemohon.
Presiden Direktur WSKT, Muhammad Hanugroho mengatakan, gugatan ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” pungkasnya.
(FAY)