sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang Solar Rp4,43 Miliar, Waskita (WSKT) Digugat PKPU

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
02/05/2024 11:02 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akan menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Niaga Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Utang Solar Rp4,43 Miliar, Waskita (WSKT) Digugat PKPU (foto mnc media)
Utang Solar Rp4,43 Miliar, Waskita (WSKT) Digugat PKPU (foto mnc media)

IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akan menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Niaga Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Agenda hari ini adalah perkara permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp4,43 miliar.

Pemohon adalah PT Diandra Kharisma Abadi. Selain pihak tersebut, dalam Permohonan PKPU 117, terdapat kreditur lain yaitu PT Tata Kurnia Pratama. 

Dalam lampiran berkas diketahui pemohon merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban untuk mengirimkan minyak solar, sesuai dengan permintaan Waskita Karya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement