IDXChannel – Implementasi Omnibus Law dinilai mampu mendorong investasi dalam negeri hingga 6,6%-7,0%. Pemerintah meyakini Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mampu menciptakan 2,7 juta hingga 3 juta lapangan kerja baru per tahunnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pertumbuhan nilai investasi akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Nasional. Ia menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tumbuh hingga 5,7%-6,0% per tahun. Dengan begitu, akan terciptanya 2,7 juta hingga 3 juta lapangan kerja baru per tahunnya.
"Hal inilah yang akan menjadi kunci atau key-driver bagi pemulihan perekonomian kita. Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan investasi sebesar 6,6%-7,0% yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7%-6,0% per tahun," kata Ida dikutip Okezone, Selasa (22/12/2020).
Selanjutnya, Menaker Ida menyampaikan adapun titik penting dari penerapan UU Ciptaker adalah pemulihan perekonomian. Di mana, dalam penerapan belid tersebut juga memberikan ruang besar bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. UU Cipta Kerja menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM.
Dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Hingga saat ini, sudah lebih dari 97 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM.
"Sebagaimana kita ketahui bersama UU Cipaker meliputi 11 klaster, salah satunya klaster. Klaster ketenagakerjaan, ini yang menjadi salah satu klaster yang paling banyak menjadi perbincangan di masyarakat. Karena klaster ketenagakerjaan sangat berperan penting dalam proses perekonomian indonesia 2021," katanya.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Menaker Ida menilai hal itu kurang responsif dalam menghadapi tantangan yang berkembang saat ini. Karena itu, perlu adanya penerapan UU Ciptaker klaster ketengakerjaan yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi hubungan industrial serta mengakomodir perkembangan mutakhir dari sektor ketenagakerjaan.
Dengan demikian, hal ini akan membantu menciptakan iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja yang kondusif. Dia memberi contoh, isu ketenagakerjaan terkini yang coba diakomodir pemerintah dalam UU Cipta Kerja adalah terkait waktu kerja yang fleksibel dan bentuk hubungan baru antara pemberi kerja dan pekerja.
"Adanya perubahan ini tentu akan sangat menguntungkan karena dapat memberikan kepastian hukum pada dunia usaha ataupun pekerja yang terlibat," pungkasnya. (*)
Advertisement
UU Ciptaker Diklaim Tingkatkan 6,6 Persen Investasi Dalam Negeri
Implementasi Omnibus Law dinilai mampu mendorong investasi dalam negeri hingga 6,6%-7,0%.

UU Ciptaker Diklaim Tingkatkan 6,6 Persen Investasi Dalam Negeri. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement