Influencer tersebut disebut menjanjikan imbal hasil hingga 40 persen per tahun, tetapi investasi itu justru berujung pada kerugian besar.
Dalam keterangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ARR mengakui bisnisnya tak punya legalitas dalam mengelola investasi.
“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto, kepada wartawan, Jakarta, 5 Juli 2024.
Dalam praktiknya, ARR menghimpun dana publik dengan cara menawarkan investasi. Ini dilakukan dengan menggunakan nama-nama pegawai dari PT WBS untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Menurut OJK, ARR merupakan pengurus sekaligus pemegang saham PT WBS yang sejatinya sesuai aturan tidak mempunyai hak untuk mengelola dana investor.