sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita Beton (WSBP) Buka Suara Usai Digugat Bank DKI

Market news editor Fiki Ariyanti
05/12/2023 08:45 WIB
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bank DKI kepada perseroan.
Waskita Beton (WSBP) Buka Suara Usai Digugat Bank DKI (Foto MNC Media)
Waskita Beton (WSBP) Buka Suara Usai Digugat Bank DKI (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengumumkan adanya gugatan dari PT Bank DKI kepada perseroan. Gugatan perkara tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 30 November 2023.

Atas gugatan dari Bank DKI tersebut, VP of Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menegaskan, perseroan senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka
penyelesaian gugatan tersebut.

"Sampai dengan saat ini, Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI," ucap dia dalam keterangan resminya, Selasa (5/12).

Fandy menjelaskan, dalam menanggapi gugatan perkara itu, perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan perseroan, para pemegang saham, dan seluruh stakeholder perseroan.

PT Bank DKI adalah kreditur perseroan yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian Perseroan sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement