sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita Beton (WSBP) Buka Suara Usai Digugat Bank DKI

Market news editor Fiki Ariyanti
05/12/2023 08:45 WIB
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bank DKI kepada perseroan.
Waskita Beton (WSBP) Buka Suara Usai Digugat Bank DKI (Foto MNC Media)
Waskita Beton (WSBP) Buka Suara Usai Digugat Bank DKI (Foto MNC Media)

Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.

"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI," papar Fandy.

Hingga saat ini, sambungnya, progress implementasi Perjanjian Perdamaian perseroan telah mencapai 90%, dengan milestone utama yaitu pertama, pembayaran kas melalui CFADS (Cash Flow Available For Debt Service) sebanyak 2 kali, yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 bank yang menyetujui atau mendukung Perjanjian Perdamaian). 

Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap 6 bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024. Milestone kedua, penyesuaian perjanjian kredit 9 bank yang tergolong dalam Kreditur Finansial Tranche A Perjanjian Perdamaian.

Ketiga, penerbitan Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia pada Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement