"Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp7,90 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma, dikutip Jumat (17/12/2021).
Dalam PP PMN tersebut, pemerintah menilai bahwa perusahaan perlu memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang jalan tol.
Adapun nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
Taufik mengatakan dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan.
Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp7,90 triliun akan digunakan untuk penyelesaian 7 ruas tol eksisting perseroan dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp4,00 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk perseroan maupun anak perusahaan. (TYO)