Ketentuan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (FRI)
Advertisement
Waskita Karya (WSKT) Cetak Kontrak Baru Rp8,13 T, Mayoritas dari Proyek Swasta
Waskita Karya (WSKT) mencetak nilai kontrak baru hingga Rp 8,13 triliun, naik cukup tinggi dibandingkan tahun lalu.

Waskita Karya (WSKT) Cetak Kontrak Baru Rp8,13 T, Mayoritas dari Proyek Swasta. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement