"WMP akan melaksanakan haknya dengan cara mengonversi hak tagih kepada perseroan. WMP akan mengonversi hak tagihnya pada perseroan, baik melalui hak yang dimiliki atau mekanisme lain yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata manajemen WMUU.
Selain itu, WMP akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) dan berjanji menyerap sebanyak-banyaknya 1,6 miliar saham dengan melakukan hak konversi atas sisa hak tagih kepada WMUU.
Dana hasil rights issue tersebut rencananya digunakan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan operasional perseroan.
Pemegang saham yang berhak mendapat HMETD harus tercatat dalam daftar pemegang saham pada 1 Juli 2026. Sementara itu, pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dilaksanakan pada 3 Juli 2026 dengan periode perdagangan HMETD 3-9 Juli 2026.
(Rahmat Fiansyah)