Notasi Khusus ini memiliki manfaat bagi para investor, antara lain:
Notasi |
Keterangan |
B |
Adanya permohonan Pernyataan Pailit |
M |
Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) |
E |
Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif |
A |
Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik |
D |
Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik |
L |
Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
S |
Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha |
C |
Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material |
Q |
Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator |
Y |
Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir |
F |
Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement
|