IDXChanel - Deretan alasan PHK tidak diperbolehkan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) Pasal 153 ayat (1).
Perppu Ciptaker ini baru diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu, 30 Desember 2022. Namun sepanjang perjalannya, pengesahan Perppu Ciptaker ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat sejak sebelum disahkan.
Bahkan hingga saat ini penolakan terkait pengesahan Perppu Ciptaker masih bergulir, karena dinilai belum memenuhi permintaan buruh dan merugikan hak buruk/pekerja. Perlu diketahui juga bahwa Perppu Ciptaker ini menggantikan UU Cipta Kerja yang sempat dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusional (MK)
Lantas apa saja alasan PHK tidak diperbolehkan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja? Simak pembahasan berikut ini yang sudah dirangkum dari beberapa sumber.
Alasan PHK Tidak Diperbolehkan
Salah satu alasan PHK tidak diperbolehkan yang terdapat dalam Perppu Ciptaker yaitu pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang menikah dengan rekan satu kantor.
Ketentuan dalam Perppu Ciptaker ini mengubah ketentuan yang sebelumnya ada pada Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berisi pengusaha boleh melakukan PHK terhadap karyawan yang menikah dengan rekan satu kantor, dengan syarat sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama yang sudah disepakati.