sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

10 Alasan PHK Tidak Diperbolehkan pada Perpu Cipta Kerja

Milenomic editor Dian Harir
10/01/2023 12:03 WIB
Deretan alasan PHK tidak diperbolehkan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
10 Alasan PHK Tidak Diperbolehkan pada Perpu Cipta Kerja. (FOTO : MNC MEDIA)
10 Alasan PHK Tidak Diperbolehkan pada Perpu Cipta Kerja. (FOTO : MNC MEDIA)

Selain itu, Perppu Cipta Kerja 2022 juga menyebutkan alasan PHK tidak diperbolehkan lainnya terhadap karyawan yang hamil dan melahirkan, beda agama, sakit karena kecelakaan, hingga cacat dan lain sebagainya.

10 Alasan PHK Tidak Diperbolehkan pada Perpu Cipta Kerja. (FOTO : MNC MEDIA)

Adapun ketentuan lengkap mengenai alasan PHK tidak diperbolehkan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 153 ayat (1) yaitu “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

  1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
  2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  4. Menikah;
  5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
  7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
  10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Lalu bagaimana jika pengusaha tetap PHK karyawan dengan alasan PHK yang tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan diatas? Maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh/pekerja yang bersangkutan sesuai dengan Perppu Cipta kerja Pasal 153 ayat (2). 

Demikianlah informasi mengenai alasan PHK yang tidak diperbolehkan yang tercantum dalam Perppu Ciptaker. Semoga bermanfaat.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement