7. Contoh surat kuasa pengambilan visa
Surat kuasa
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Walda Marison
NIK: 3329072910908876
Alamat: Jalan Ma****, Pemalang, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, memberikan kuasa kepada:
Nama: Benny Jenggo
NIK: 3329072910908845
Alamat: Jalan Ke****an Nomor 33, Jakarta Selatan
Dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua untuk mengambilkan dokumen paspor Pihak Pertama dengan nomor paspor 03868 yang sudah selesai proses pengurusan visa di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Kota dan tanggal pembuatan
Tanda tangan
(Walda Marison)
8. Contoh surat kuasa pengambilan dokumen penting
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Tukul
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 15 Agustus 1992
Nomor KTP : 455687653920
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jalan Ba*** no. 5, Semarang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, memberikan KUASA kepada:
Nama : Sukimin
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 24 Agustus 1980
Nomor KTP : 354389778252
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Matra***, Jakarta
Dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA untuk mengambilkan Passport PIHAK PERTAMA dengan Nomor Passport 123456 yang sudah selesai proses kepengurusan Visa di Kedutaan Besar Korea Selatan yang bertempat di Jakarta.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Tempat dan tanggal surat kuasa dibuat)
(Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa)
9. Contoh surat kuasa istimewa
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Nadia
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jalan Ambon, Jakarta
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa MEMBERI KUASA PENUH KEPADA:
Angga Firdaus, SH., MH.
Kinoy Sakinah, SH., MH.
Akhdi Martin, SH.
ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri pada kantor Advokat Indonesia Jalan Urip Sumoharjo Nomor 98, Jakarta. Pemberi kuasa meminta kediaman hukum di kantor tersebut di atas.
Selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa untuk mendampingi dan melakukan pembelaan hukum dalam arti seluas luasnya, tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada pemberi kuasa atas dakwaan atau tuntutan yang berlaku.
(Tempat dan tanggal surat kuasa dibuat)
(Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa)