IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mengenakan tarif antara 15 hingga 20 persen kepada negara-negara yang tidak menerima surat pemberitahuan.
Dilansir dari AFP pada Jumat (11/2025), tarif tersebut juga akan mulai berlaku pada 1 Agustus.
Trump minggu ini menyebarkan surat kepada banyak mitra dagang AS. Dalam suratnya kepada lebih dari 20 negara, dia menguraikan tarif antara 20 persen hingga 50 persen yang akan berlaku mulai 1 Agustus.
Trump dalam surat-suratnya memperingatkan, jika ada negara yang melancarkan tindakan balasan, AS akan mengenakan tarif yang lebih tinggi lagi.
Ketika ditanya oleh NBC News apa yang akan terjadi pada negara-negara yang tidak menerima surat, ia mengusulkan tarif antara 15 atau 20 persen.