sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Berikut Langkah Pendaftarannya, Mari Simak

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/10/2022 14:19 WIB
Cara cek penerima bantuan UMKM dilakukan lewat Eform BRI, namun saat ini BRI belum menerima instruksi lanjutan.
2 Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Berikut Langkah Pendaftarannya, Mari Simak. (Foto: MNC Media)
2 Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Berikut Langkah Pendaftarannya, Mari Simak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Cara cek penerima bantuan UMKM dilakukan melalui Eform BRI, namun Anda mesti memastikan terlebih dahulu bahwa unit usaha Anda telah terdaftar di pemerintah secara resmi. 

Bulan ini, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini akan menyasar 12 juta penerima. Adapun nominal bantuan adalah  untuk tiap orang adalah Rp1,2 juta.

Sebelumnya, pemerintah pun menyalurkan BLT BBM senilai Rp600.000 dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. Lalu pada Oktober ini, BLT UMKM direncanakan bakal mulai disalurkan. 

Jika Anda adalah pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro, Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan. 

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM: Lewat Eform BRI

Segeralah mendaftarkan usaha Anda jika belum. Sehingga Anda dapat mengajukan usaha Anda untuk program bantuan ini. Daftarkanlah usaha Anda ke https://oss.go.id/, situs tersebut merupakan website perizinan satu pintu yang dikelola pemerintah. 

Jika usaha Anda resmi terdaftar di data pemerintah, barulah Anda bisa mendaftar untuk ikut program bantuan ini. Berikut ini adalah syarat yang harus terpenuhi: 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya KTP/E-KTP
  3. Pelaku usaha mikro, dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, berikut lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD
  5. Tidak sedang mendapat kredit atau KUR dari bank 
  6. Bagi pelaku UMKM yang KTP dan domisili usahanya berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha

Jika Anda tergolong dan telah memenuhi persyaratan di atas, inilah cara mendaftarkan usaha ke program BLT UMKM: 

  1. Siapkanlah dokumen persyaratan (KTP, KK, nama lengkap, alamat, nomor telepon aktif, dan identitas bidang usaha)
  2. Daftarlah ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi
  3. Pihak dinas akan memproses dan melakukan verifikasi

Setelah Anda mendaftarkan, nanti Anda bisa mengecek apakah nama Anda dan bisnis yang Anda jalani tercantum dalam daftar penerima BLT. Cara ceknya melalui situs Eform BRI, berikut linknya: https://eform.bri.co.id/bpum

Namun jika Anda membuka link itu sekarang (6/10), BRI hanya akan menampilkan pengumuman berbunyi: 

"Yth. Nasabah BRI. 

Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI

Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat. 

BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 08121214017. 

Terima kasih."

Anda tidak akan menemukan tampilan lain selain pengumuman tersebut. Jika penyaluran telah dimulai dan pihak bank telah menerima instruksi lanjutan dari pemerintah, Anda dapat mengunjungi link di atas untuk mengecek status penerima bantuan. 

Demikianlah cara cek penerima bantuan UMKM 2022. Saat ini BRI belum memperbarui informasi di websitenya, namun Anda tidak perlu khawatir. Saat pemerintah resmi mulai menyalurkan, prosedur pengecekan penerima akan diperbarui. (NKK)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement