Jika usaha Anda resmi terdaftar di data pemerintah, barulah Anda bisa mendaftar untuk ikut program bantuan ini. Berikut ini adalah syarat yang harus terpenuhi:
- Warga Negara Indonesia
- Punya KTP/E-KTP
- Pelaku usaha mikro, dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, berikut lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD
- Tidak sedang mendapat kredit atau KUR dari bank
- Bagi pelaku UMKM yang KTP dan domisili usahanya berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha
Jika Anda tergolong dan telah memenuhi persyaratan di atas, inilah cara mendaftarkan usaha ke program BLT UMKM:
- Siapkanlah dokumen persyaratan (KTP, KK, nama lengkap, alamat, nomor telepon aktif, dan identitas bidang usaha)
- Daftarlah ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi
- Pihak dinas akan memproses dan melakukan verifikasi
Setelah Anda mendaftarkan, nanti Anda bisa mengecek apakah nama Anda dan bisnis yang Anda jalani tercantum dalam daftar penerima BLT. Cara ceknya melalui situs Eform BRI, berikut linknya: https://eform.bri.co.id/bpum.
Namun jika Anda membuka link itu sekarang (6/10), BRI hanya akan menampilkan pengumuman berbunyi:
"Yth. Nasabah BRI.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI
Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.