sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Risiko Pasti Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Ilegal

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
23/07/2024 16:00 WIB
Risiko pengalaman tidak bayar pinjol ilegal bisa diketahui dengan membaca artikel ini hingga tuntas.
2 Risiko Pasti Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Ilegal. (FOTO: MNC MEDIA)
2 Risiko Pasti Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Ilegal. (FOTO: MNC MEDIA)

Menurut Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), utang harus dilunasi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Risiko Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Ilegal

1. Bunga dan Denda Bertambah

Debitur yang gagal membayar pinjamannya akan dikenakan bunga dan denda yang lebih besar. Meskipun pinjol legal dilarang melakukan predatory lending, mereka tetap mengenakan bunga dan denda keterlambatan.

Berdasarkan SE OJK 19/2023, batas maksimum bunga untuk pinjaman produktif per 1 Januari 2024 adalah 0,1 persen per hari, dan untuk pinjaman konsumtif 0,3 persen per hari. Batas ini akan terus menurun hingga 0,1% per hari untuk semua jenis pinjaman pada 1 Januari 2026.

2. Penagihan oleh Debt Collector

Jika utang tidak dilunasi, debitur akan ditagih oleh debt collector. Penagihan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana penagih utang harus berbadan hukum, berizin, dan tersertifikasi dari OJK.

2 Risiko Pasti Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Ilegal. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Menghindari Tidak Bayar Pinjol

Untuk menghindari risiko tidak bayar atau galbay pinjol, debitur harus disiplin dalam mengelola keuangan dan memastikan kemampuan untuk melunasi pinjaman sebelum mengambil pinjaman online.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement