IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Imbauan ini diserukan saat Pemkot Bekasi dan OJK mendeklarasikan gerakan tolak judi online dan pinjol ilegal. Gerakan ini dilakukan seluruh ASN yang berada di Kota Bekasi.
Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Imansyah mengatakan, hingga April 2024, terdapat 17 juta pengguna pinjol se-Indonesia. Pengguna pinjol tertinggi se-Indonesia tercatat berada di Jawa Barat.
"Hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jawa Barat tercatat memiliki pengguna pinjol terbanyak se-Indonesia. Justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat pinjol ilegal," kata Imansyah, Selasa (23/7).