Imansyah juga mengingatkan agar masyarakat yang hendak menggunakan aplikasi pinjol harus waspada apakah aplikasi itu ilegal atau tidak. Salah satu caranya adalan dengan mengecek legalitas aplikasi pinjol tersebut di laman resmi OJK.
"Cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya sebuah aplikasi pinjol. OJK tentu akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan keuntungan bagi perusahaan peminjam masih wajar," tuturnya.
"Penting bagi Bapak atau Ibu semua ketahui, pastikan aplikasi pinjol hanya memanfaatkan tiga fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Maka jika mengakses di luar tiga fitur tersebut dipastikan itu adalah pinjol ilegal," sambung Imansyah.
Deklarasi gerakan tolak judol dan pinjol ilegal dilakukan lantaran keduanya kerap merugikan penggunanya. Sehingga deklarasi ini dilakukan untuk membangun kekuatan dalam mencegah hal tersebut.