sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Aturan Baku yang Tidak Boleh Dilakukan di Bilik Suara

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
14/02/2024 19:45 WIB
Beberapa aturan yang tidak boleh dilakukan di bilik suara ini bisa menjadi informasi yang berguna. 
3 Aturan Baku yang Tidak Boleh Dilakukan di Bilik Suara. (FOTO: MNC MEDIA)
3 Aturan Baku yang Tidak Boleh Dilakukan di Bilik Suara. (FOTO: MNC MEDIA)

2. Dilarang Menggunakan Handphone di Bilik Suara

Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik pemungutan suara. (Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024)

3 Aturan Baku yang Tidak Boleh Dilakukan di Bilik Suara. (FOTO: MNC MEDIA)

3. Dilarang Dokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik pemungutan suara. (Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024)

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan bahwa salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Oleh karena itu, pemilihan seseorang harus dirahasiakan. Memamerkan pilihan di dalam bilik suara dapat menimbulkan masalah baru dan dapat mengganggu kerahasiaan suara.

Sementara itu, proses pencoblosan di bilik suara dilakukan secara berurutan. Pemilih menuju bilik pemungutan suara setelah dipanggil oleh petugas. Setelah memperoleh surat suara, pemilih melakukan pengecekan dan mencoblos sesuai ketentuan. 

Setelah itu, surat suara dilipat dan dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai petunjuk. Semua proses ini harus dilakukan dengan cermat dan memperhatikan aturan yang berlaku untuk menjaga integritas Pemilu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement