sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Cara Cek Motor Curian atau Tidak, Pastikan Bukan Hasil Curanmor

Milenomic editor Kurnia Nadya
08/11/2022 18:12 WIB
Sebelum membeli motor bekas, pastikan dulu legalitasnya supaya Anda terhindar dari masalah hukum.
3 Cara Cek Motor Curian atau Tidak, Pastikan Bukan Hasil Curanmor. (Foto: MNC Media)
3 Cara Cek Motor Curian atau Tidak, Pastikan Bukan Hasil Curanmor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahuilah cara cek motor curian atau tidak. Terutama jika Anda berniat untuk membeli motor bekas dari seseorang, Anda harus berhati-hati agar tidak sampai kecolongan membeli motor hasil curian. 

Motor-motor hasil curian, boleh dibilang, sudah pasti bakal dijual kembali oleh si pencuri. Bisa jadi si pembeli pun tak tahu menahu dari mana asal motor bekas itu didapat. Si pencuri bisa saja menggunakan bermacam alasan saat ditanya ihwal dokumen kepemilikan. 

Salah satu cara yang dapat Anda lakukan untuk memastikan bahwa motor bekas yang hendak Anda beli adalah motor milik si penjual, adalah dengan memeriksa legalitas kendaraan tersebut ke pihak berwajib. Jika perlu, hubungi pemilik lama yang namanya tertera di status kepemilikan kendaraan di Samsat.  

Bagaimana caranya? 

Cara Cek Motor Curian atau Bukan: Tiga Metode Mudah 

1. Lewat SMS 

Anda bisa mengeceknya lewat pesan singkat. Caranya: 

  1. Tekan *368#, akan muncul informasi pajak motor
  2. Akan muncul pilihan ‘1. Polda Metro Jaya’ dan ‘2. Polda Sumut’
  3. Pilihlah salah satu sesuai tempat tinggal Anda
  4. Akan muncul pilihan di layah handphone, pilihlah ‘2. Info Pajak Ranmor’
  5. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor kendaraan, kemudian sistem akan mengirim SMS dari Polda berisikan informasi yang Anda butuhkan

2. Lewat Website 

Anda juga bisa mengeceknya lewat website. Caranya: 

  1. Buka https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  2. Masukkan nomor kendaraan dan NIK
  3. Info status kepemilikan dan status masa aktif pajak kendaraan yang Anda beli akan muncul 

3. Gesek Nomor Rangka 

Anda juga bisa mengeceknya dengan menggesek nomor mesin. Jika hancur setelah digesek, ada kemungkinan motor itu adalah hasil curian. 

Demikianlah dua cara cek motor curian atau bukan. Anda bisa memastikannya dengan melihat status kepemilikan dan masa aktif pajaknya. Dengan dua cara pertama, Anda bisa mengeceknya sebelum bertransaksi, carilah nama pemilik resmi yang tertera jika perlu untuk memastikan apakah benar dia telah menjual motornya. (NKK)

Advertisement
Advertisement