1. Situs e-Samsat.id
Langkah-langkah cek pajak kendaraan melalui situs e-Samsat.id:
- Buka browser di perangkat seluler Anda.
- Kunjungi link https://e-samsat.id.
- Isi formulir yang tersedia (Pelat, Nomor, Seri, No rangka, dan Provinsi).
- Klik "Cek Sekarang".
Informasi beserta nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul, mencakup detail kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Rincian pajak kendaraan dan PNBP juga disajikan lengkap dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Timur. (FOTO: MNC MEDIA)
2. Aplikasi e-Samsat
Panduan cek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat:
- Unduh atau instal aplikasi e-Samsat di ponsel Anda.
- Pilih wilayah kendaraan Anda terdaftar.
- Masukkan nomor pelat kendaraan.
- Tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.
3. SMS Samsat
Langkah-langkah cek pajak kendaraan melalui layanan SMS:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Kirim ke nomor 08112119211.
- Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
Tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, informasi kendaraan, dan besaran nominal yang harus dibayarkan.
Dengan tiga metode tersebut, Anda dapat dengan mudah melakukan cek pajak kendaraan Jakarta Timur. Semoga informasi ini bermanfaat, terutama dalam menghadapi rencana penghapusan pajak dan sistem baru korlantas Polri. (MYY)