sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Cara Membedakan dan Ciri-Ciri Sertifikat Emas Palsu, Waspada Cap LM Ilegal

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/10/2024 10:19 WIB
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam membeli emas selain di tempat-tempat resmi, sekaligus mewaspadai ciri-ciri sertifikat Antam ilegal.
3 Cara Membedakan dan Ciri-Ciri Sertifikat Emas Palsu, Waspada Cap LM Ilegal. (Foto: MNC Media)
3 Cara Membedakan dan Ciri-Ciri Sertifikat Emas Palsu, Waspada Cap LM Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Perhatikan ciri-ciri sertifikat emas palsu agar terhindar dari pembelian logam mulia dengan penggunaan sertifikat yang ilegal. Emas yang diproduksi dan dicetak oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) bersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Dalam jual-beli logam mulia, sertifikat turut memengaruhi harga jualnya. Seperti diketahui, pernah terjadi kasus penggunaan logo Logam Mulia Antam pada emas swasta secara ilegal. 

Sementara pemakaian merek adalah hak ekskusif perseroan. Sebanyak 109 ton produk emas batangan dicap menggunakan logo Antam secara ilegal. Kasus ini melibatkan beberapa petinggi perseroan. 

Melansir laman resmi PT Pegadaian dan sumber lain (14/10), untuk menghindari pembelian logam mulia dengan sertifikat palsu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian dokumen tersebut: 

1. Lampu UV 

Tempatkan sertifikat emas di bawah penerangan lampu ulta violet (UV). Sertifikat asli dari Antam memiliki hologram dengan simbol Logam Mulia di permukaannya, sementara sertifikat emas palsu akan sulit untuk meniru hologram ini 100 persen dengan yang asli. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement