IDXChannel - Bagaimana cara cabut berkas motor secara online? Apakah bisa?
Bagi Anda yang pindah tempat tinggal, mutasi kendaraan online bisa menjadi solusi untuk mengurus perpindahan berkas kendaraan. Langkah ini sangat penting agar Anda lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagaimana cara cabut berkas motor secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber.
Cara Cabut Berkas Motor Secara Online
Menurut informasi dari laman resmi Daihatsu Indonesia, proses mutasi kendaraan bermotor dapat dilakukan di Samsat asal maupun Samsat tujuan.
Proses ini dimulai dengan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, lalu melapor ke Samsat sesuai dengan pelat nomor kendaraan saat ini untuk mengajukan permohonan mutasi.
Setibanya di kantor Samsat, Anda bisa langsung menuju loket mutasi untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai daerah tujuan pindah. Kemudian, kendaraan Anda akan menjalani cek fisik, termasuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Setelah pemeriksaan fisik selesai, Anda akan menerima berkas hasil cek fisik yang harus diserahkan ke loket mutasi. Selanjutnya, serahkan seluruh dokumen persyaratan seperti fotokopi dua rangkap dari BPKB, KTP, dan STNK.