sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Penyebab Gugurnya Harta Gono-Gini ketika Terjadi Perceraian, Begini Penjelasannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
21/04/2024 15:00 WIB
Ketentuan harta gono-gini tidak berlaku bila suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam perjanjian perkawinan.
3 Penyebab Gugurnya Harta Gono-Gini ketika Terjadi Perceraian, Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
3 Penyebab Gugurnya Harta Gono-Gini ketika Terjadi Perceraian, Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada beberapa penyebab gugurnya harta gono-gini. Harta gono-gini atau gana-gini adalah harta yang diperoleh bersama oleh pasangan suami istri selama masa perkawinan. 

Mengutip Hukum Online (21/4), dalam hukum sebenarnya tidak dikenal istilah harta gono-gini. Namun merujuk pada definisi gana-gini dalam KBBI, yakni harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga, ilmu hukum menggunakan istilah ‘harta bersama.’ 

Sesuai UU Perkawinan Pasal 37 jo Putusan MA No. 1448K/Sip/1974, disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadi perceraian, harta bersama harus dibagi sama rata antara mantan suami dan istri. 

Dari situ, maka wajib harta gono-gini dibagi rata antara suami dan istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Selain itu perlu diperhatikan juga, ketentuan harta gono-gini tidak berlaku bila suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam perjanjian perkawinan.

Lantas, faktor apa yang jadi sebab gugurnya harta gono-gini setelah perceraian? Mengutip Hukum Keluarga dan Justika (21/4), berikut beberapa faktor yang menyebabkan ketentuan pembagian gono-gini gugur: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement