sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Risiko Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
14/09/2024 14:00 WIB
Bagaimana jika tidak membayar pinjol Adapundi? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 
3 Risiko Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)
3 Risiko Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)

Perusahaan hanya dapat bekerja sama dengan agen penagihan yang memiliki badan hukum serta telah memiliki izin dan sertifikasi dari OJK. Penagihan juga harus dilakukan secara etis dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

2. Peningkatan Bunga dan Denda

Keterlambatan dalam membayar pinjaman akan mengakibatkan bertambahnya bunga dan denda. Meskipun penyedia layanan pinjaman legal dilarang memberikan bunga yang tidak masuk akal, mereka tetap berhak mengenakan bunga serta denda keterlambatan yang dihitung per hari.

Menurut Surat Edaran OJK No. 19/2023, terdapat batas maksimum bunga untuk pinjaman produktif maupun konsumtif. Mulai tahun 2024, bunga maksimal untuk pinjaman konsumtif adalah 0,3 persen per hari dan akan berkurang menjadi 0,1 persen per hari pada 2026. Sebagai ilustrasi, jika seorang debitur meminjam Rp1 juta selama 30 hari, bunga yang dikenakan bisa mencapai Rp90 ribu. Jika terlambat melunasi, bunga dan denda akan terus meningkat seiring waktu.

3 Risiko Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)

3. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit Buruk

Debitur yang tidak melunasi pinjamannya akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan catatan skor kredit yang buruk. Data ini dapat diakses oleh lembaga keuangan dan perbankan lainnya untuk menilai kelayakan debitur dalam mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

Catatan kredit yang buruk dapat menyulitkan debitur untuk mendapatkan layanan keuangan lainnya, seperti pengajuan kredit baru, bahkan memengaruhi proses seleksi pekerjaan atau kerja sama bisnis dengan pihak ketiga.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement