IDXChannel - Bagaimana jika tidak membayar pinjol Adapundi? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Adapundi adalah salah satu platform teknologi finansial (fintech) yang telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2 Juni 2021 dengan nomor KEP-48/D.05/2021.
Sebagai penyedia layanan pendanaan legal, Adapundi juga merupakan anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Lantas bagaimana jika tidak membayar pinjol Adapundi? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi
Meskipun Adapundi telah legal dan diatur oleh otoritas terkait, ada risiko besar yang harus dihadapi debitur apabila tidak membayar pinjaman yang telah diambil.