Menurut ketentuan hukum yang berlaku, pembayaran pinjaman adalah kewajiban debitur kepada kreditur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Utang piutang adalah suatu perjanjian di mana pihak peminjam harus mengembalikan barang atau uang yang dipinjam dalam jumlah dan kondisi yang sama seperti yang diterima.
Jika pinjaman tidak dilunasi, hal tersebut akan dianggap sebagai wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi perjanjian. Sebagai platform pinjaman online legal, Adapundi memiliki hak untuk menagih utang sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati.
Berikut beberapa risiko yang bisa terjadi jika debitur tidak melunasi pinjaman di Adapundi:
1. Penagihan oleh Debt Collector
Jika pinjaman tidak dilunasi, penyedia layanan pinjaman memiliki hak untuk menagih melalui pihak ketiga atau debt collector. Namun, penagihan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.