sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Risiko Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
14/09/2024 14:00 WIB
Bagaimana jika tidak membayar pinjol Adapundi? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 
3 Risiko Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)
3 Risiko Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, pembayaran pinjaman adalah kewajiban debitur kepada kreditur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). 

Utang piutang adalah suatu perjanjian di mana pihak peminjam harus mengembalikan barang atau uang yang dipinjam dalam jumlah dan kondisi yang sama seperti yang diterima.

Jika pinjaman tidak dilunasi, hal tersebut akan dianggap sebagai wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi perjanjian. Sebagai platform pinjaman online legal, Adapundi memiliki hak untuk menagih utang sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati.

Berikut beberapa risiko yang bisa terjadi jika debitur tidak melunasi pinjaman di Adapundi:

1. Penagihan oleh Debt Collector

Jika pinjaman tidak dilunasi, penyedia layanan pinjaman memiliki hak untuk menagih melalui pihak ketiga atau debt collector. Namun, penagihan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement