- Unduh dan buka aplikasi M-Pajak.
- Login menggunakan akun DJP Online Anda, atau daftar jika belum memiliki akun.
- Pilih menu "Cek NPWP" di halaman utama.
- Masukkan NIK Anda, lalu klik "Cari".
- Informasi NPWP akan muncul di dashboard aplikasi.
3. Cek NPWP dengan KTP dan KK
Jika Anda lupa nomor NPWP, Anda tetap bisa mengeceknya dengan menggunakan KTP atau KK. Berikut caranya:
- Buka halaman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik "Cari".
- Jika data Anda terdaftar, informasi NPWP akan ditampilkan.
Sejak 14 Juli 2022, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pajak di masa mendatang.
4 Cara Cek Nomor NPWP yang Mudah dan Cepat Serta Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO: MNC MEDIA)
4. Cek NPWP Melalui QR Code
Sebagian kartu NPWP yang terbaru sudah dilengkapi dengan QR code. Fitur ini memudahkan pengguna untuk memverifikasi NPWP secara cepat. Caranya adalah sebagai berikut:
- Ambil kartu NPWP Anda.
- Pindai QR code yang terdapat di bagian depan kartu menggunakan aplikasi pemindai.
- Setelah dipindai, klik tautan yang muncul.
- Anda akan diarahkan ke situs resmi DJP.
- Masukkan kode keamanan yang diminta, lalu klik "Cek".
- Informasi validitas NPWP akan ditampilkan di layar.
Siap Menghadapi Pelaporan SPT Tahunan
Segera cek NPWP Anda agar persiapan pelaporan SPT tahunan menjadi lebih mudah. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi LinkAja untuk membayar berbagai tagihan dan keperluan pajak. Dengan begitu, segala proses menjadi lebih praktis dan cepat.