IDXChannel - Empat jenis pelanggaran listrik dan dendanya yang harus diketahui oleh masyarakat agar tidak terkena sanksi berupa denda dan pidana.
PT PLN (Persero) juga mengimbau agar semua masyarakat dalam menggunakan listrik dilakukan dengan benar agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan diri masing-masing. Tetapi Apabila ada masyarakat yang masih nekat untuk melakukan pelanggaran listrik maka akan ditindak oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Lalu apa saja empat jenis pelanggaran listrik dan dendanya? Berikut penjelasan informasi yang sudah kami himpun dari sumber terpercaya.
4 Jenis Pelanggaran Listrik dan Dendanya
1. Pelanggaran Golongan I (P-I)
Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Contohnya melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II)
Pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Contohnya penggunaan alat penghemat listrik yang dapat memengaruhi pengukuran kWh.
3. Pelanggaran Golongan III (P-III)
Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contohnya Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN tanpa melalui kWh pengukuran dan pembatas.
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)
Pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya menyambungkan listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.