Denda dari pelanggaran listrik yakni dikutip dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Itulah penjelasan informasi mengenai empat jenis pelanggaran listrik dan dendanya agar Anda terhindar dari sanksi yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi Anda. (MYY)