2. Double Eagle
Koin Double Eagle tahun 1933 ini akan dijual atau dilelang pada tahun 2022 seharga USD7,6 juta atau Rp115,5 miliar. Namun, kepemilikan mata uang ini sebenarnya ilegal.
Pasalnya, koin ini ditarik dari masyarakat dan dicairkan oleh percetakan uang negara yaitu United States Mint. Hal ini terjadi karena Presiden Theodore Roosevelt melarang siapa pun memiliki emas pada saat itu.
Namun, seorang pemilik swasta berhasil memperoleh koin tersebut, yang awalnya milik Raja Farouk dari Mesir, namun kemudian terpaksa menjual koin tersebut dan membagi hasilnya dengan United States (US) Mint.
3. Saint-Gaudens Double Eagle
Kemudian, ada koin Saint-Gaudens Double Eagle dicetak pada tahun 1907. Memproduksi koin ini dalam jumlah besar ternyata lebih sulit dari yang diperkirakan. Desain yang rumit mengakibatkan produksi koin ini dihentikan karena perubahan desain.
Charles Barber, kepala pengukir United States Mint, memutuskan untuk menghapus tulisan "In God We Trust" dari koin tersebut. Namun, hal ini tidak berjalan baik dengan Kongres dan koin tersebut tetap diproduksi. Koin tersebut kini bernilai USD7,6 juta atau Rp115,5 miliar.